Rizki Perdana Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif

Rizki Perdana Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif

Sidang KONI Sumsel , saksi ungkap adanya aliran uang yang ia terima-Foto/luthfi-PALTV

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: