Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang
Satlantas Polrestabes Palembang berhasil amankan pelaku tabak lari yang menewaskan pengendara ojol dan penumpangnya, Selasa (20/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv