Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Satlantas Polrestabes Palembang berhasil amankan pelaku tabak lari yang menewaskan pengendara ojol dan penumpangnya, Selasa (20/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv