Bawaslu Palembang Masih Mengkaji Laporan Surat Suara Tertukar Dapil untuk Dilakukan PSL

Bawaslu Palembang Masih Mengkaji Laporan Surat Suara Tertukar Dapil untuk Dilakukan PSL

Bawaslu Palembang masih mengkaji laporan Surat Suara tertukar Dapil untuk dilakukan PSL, Jum’at (16/2/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan adanya TPS tidak memiliki Surat Suara untuk DPRD Kota Palembang dan Surat Suara tertukar Dapil, yakni di Kecamatan Gandus, Kalidoni dan Kertapati.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan, pihaknya dari jajaran bawah hingga ke Panwascam sudah mengkaji hal tersebut dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, bahwa di TPS 9 dan TPS 10 yang berada di Kecamatan Gandus akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Kami dari jajaran bawah hingga ke Panwascam sudah mengkaji hal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, bahwa di dua TPS 9 dan 10 di Kecamatan Gandus, itu diadakan pemungutan dan perhitungan suara lanjutan, atau susulan yakni pemungutan suara DPRD Kota Palembang," ujar Yusnar, Ketua Bawaslu Palembang.

Sementara untuk PSL akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024. Namun Bawaslu Palembang masih ingin memastikan apakah cukup atau tidaknya Surat Suara untuk dilakukan PSL, lantaran untuk Surat Suara PSL hanya disediakan 1.000 Surat Suara.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Monitoring Gudang Logistik PPK Air Kumbang, Pastikan Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Bayi di OKI Lahir Saat Pemilu Diberi Nama Prabowo Gibran, Spontan Tetangga Memanggilnya Si Gemoy


Yusnar, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Jum’at (16/2/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Kemarin kami juga sudah berkordinasi dengan KPU bahwa KPU minta hari Minggu ini untuk dilakukan Pemilu lanjutan. Tapi akan kita lihat dulu apakah Surat Suaranya cukup atau tidak, karena setahu kami bahwa Surat Suara PSU itu hanya 1.000 Surat Suara," jelas Ketua Bawaslu Palembang Yusnar.

Sedangkan untuk di Kecamatan Kertapati di TPS 9 dan TPS 13 di Kecamatan Kalidoni, Bawaslu Kota Palembang juga akan merekomendasikan ke KPU. Melalui Panwascam memberikan rekomendasi ke PPK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Yang jelas di Kalidoni dan Kertapati sama halnya dengan Kecamatan Gandus, maka kami dari Bawaslu juga sudah mengkaji dan mengklarifikasi terkait temuan itu. Dan kami sudah berkoordinasi Bawaslu Provinsi bahwa akan dilakukan pemungutan dan perhitungan suara lanjutan atau susulan," tutup Yusnar, Ketua Bawaslu Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv