Hingga 9 Mei 2023, Belum Ada Parpol di Muba yang Daftarkan Calegnya

Hingga 9 Mei 2023, Belum Ada Parpol di Muba yang Daftarkan Calegnya

Gedung Kantor KPU Musi Banyuasin.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sejak dibukanya pendaftaran Calon Legislatif bagi Partai Politik  yang ada di Kabupaten Muba pada 1 Mei 2023 lalu, sampai  Selasa, 9 Mei 2023, belum ada satupun Partai Politik yang mendaftarkan Calon Legislatifnya ke KPU Muba.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Muba, Khoirul Anam pada  Selasa, 9 Mei 2023. Ia mengatakan bahwa sejak dibukanya pendaftaran Calon Legislatif untuk Pileg 2024 mendatang sejak per 1 Mei 2023 lalu, hingga Selasa, 9 Mei 2023, belum ada satupun Partai Politik yang mendatangi gedung KPU Muba untuk mendaftarkan Calegnya.

Diduga hal itu dikarenakan saat ini Parpol dan para Caleg tersebut masih disibukkan dengan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan, yang harus dipenuhi Parpol dan Caleg agar bisa mendaftarkan diri ke KPU Muba.

"Sejauh ini belum ada satupun Parpol di Kabupaten Muba yang mendatangi gedung KPU Muba untuk mendaftarkan para Calegnya untuk maju ke Pileg 2024," ujar Khoirul Anam.

BACA JUGA:Cuaca Panas, Warga Cari Pemandian Hingga ke Sungai Pijar di Muara Enim

BACA JUGA:Kemenag Sumsel dan PALTV Bangun Sinergitas


Khoirul Anam, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Muba.-Ruzi Iskandar-PALTV

Selain itu juga Anam menjelaskan, sejauh ini pihak KPU Muba akan terus menunggu Parpol tersebut untuk mendaftarkan para Calegnya sampai pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang.

Hingga tanggal 13 Mei 2023, waktu pendaftaran masih akan dibuka pada jam kerja dari pukul 08:00 sampai pukul 16:00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WIB.

Dalam pendaftaran tersebut, Parpol yang ingin mendaftarkan Calegnya harus melengkapi tiga dokumen, di antaranya Model B Pendaftaran, Model B Bakal Calon dan yang terakhir persyaratan dokumen Pengajuan Bakal Calon.

Dokumen Model B Pendaftaran dan Dokumen Model B Bakal Calon tersebut  harus dibawa secara fisik ke KPU Muba. Sementara Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dari Parpol cukup diunggah ke dalam aplikasi SILON, tandas  Anam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv