Jaga Kerahasiaan Pemilu Warga Wajib Titipkan HP

Jaga Kerahasiaan Pemilu Warga Wajib Titipkan HP

TPS 21 yang memasang pemberitahuan bagi warga untuk tidak membawa HP saat mencoblos. --Foto : Yansyah - PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Pemilihan umum 2024 warga yang akan mencoblos dilarang membawa handphone dan kamera dan sejenisnya saat berada di bilik suara. Peraturan ini sesuai dengan KPU yang melarang membawa kamera dan handphone untuk menjaga kerahasian pemilu

Setiap petugas TPS di Muara Enim melakukan peraturan tersebut dengan ketat dan mewajibkan setiap warga menitipkan handphone dan alat perekam lainnya masuk ke dalam bilik suara. Petugas linmas di TPS memeriksa warga yang akan mencoblos agar tidak membawa handphone dan sejenisnya. 

Ovi Irawan (20) selaku warga kelurahan Air Lintang sangat setuju dengan peraturan yang diterapkan pada pemilu tahun ini. Menurutnya dengan tidak mengabadikan momen di dalam bilik suara bisa menjaga kerahasian pemungutan suara itu sendiri. 

"Tadi petugas linmas TPS 21 memeriksa saya dan mempertanyakan handphone agar tidak di bawa saat mencoblos" ujarnya. 

BACA JUGA:Antusiasme Penyandang Disabilitas dalam Menggunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024


Petugas TPS 21 menunjukan HP titipan warga yang sedang mencoblos.--Foto : Yansyah - PALTV

 

Dengan memperketat peraturan untuk tidak membawa alat perekam ke dalam bilik suara menjadikan pemilu lebih rahasia.

Aturan ini sudah sesuai dengan konsep pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Judil). "Pemungutan suara jelas itu menjunjung kerahasiaan jadi tak pantas rasanya kalau itu di abadikan dan di sebar" ungkapnya. 

Kalau memang untuk membuktikan kita sudah menggunakan hak suara cukup dengan memfoto jari yang sudah di warnai tinta. Kita sendiri sebagai warga negara yang baik harus bisa menjaga kerahasian hak suara dan menggunakan dengan sebaik-baiknya. "Kita harapkan semua masyarakat bisa melakukannya" ucap Ovi. 

Untuk surat suara yang banyak, huruf dan gambar yang kecil cukup menyulitkan. Apa lagi bagi pemilih yang sudah berumur karena mereka harus benar-benar memeriksa surat suara sesuai pilihan mereka. 

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024


Aturan ini sudah sesuai dengan konsep pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Judil)--Foto : Yansyah - PALTV

Pada dasarnya setiap warga negara yang baik harus merahasiakan pilihan mereka dalam pemilu. "Karena sesuai konsep pemilihan umum jujur dan rahasia", pungkasnya . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: