Syarat Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis: Membuka Peluang Bagi Dokter

Syarat Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis: Membuka Peluang Bagi Dokter

Pendaftaran Beasiswa Fellowship dibuka setiap awal bulan. --Foto : Infopublik.id/ANTARA foto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan telah membuka seleksi programnya kembali pada Januari 2024.

Program ini memberikan kesempatan kepada dokter spesialis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam empat penyakit utama yang menjadi fokus, yaitu jantung, stroke, urologi, nefrologi, dan kanker.

Karena angka kematian akibat keempat penyakit tersebut cukup tinggi di Indonesia, LPDP dan Kementerian Kesehatan berupaya meningkatkan jumlah dokter spesialis yang terampil dalam penanganannya.

Pendaftaran untuk Beasiswa Fellowship dibuka setiap awal bulan dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk beberapa bulan ke depan. Misalnya, pendaftaran pada bulan Januari 2024 dibuka dari tanggal 1 hingga 8 Januari, dilanjutkan dengan jadwal pembukaan pada bulan-bulan berikutnya.

BACA JUGA:Cetak Sejarah eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2024

Proses seleksi Beasiswa Fellowship terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seluruh proses seleksi ini diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 hari setelah pendaftaran ditutup.

Setelah lolos seleksi, peserta akan mengikuti program penambahan kompetensi yang diselenggarakan oleh LPDP, Kementerian Kesehatan, dan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Untuk menjadi peserta Beasiswa Fellowship, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia, berprofesi sebagai dokter spesialis dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, baik dokter PNS maupun non-PNS. Dokter PNS juga harus memperoleh surat usulan dari pejabat terkait, sementara dokter non-PNS harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi peserta Beasiswa Dokter Spesialis LPDP, seperti batasan usia maksimal 35 tahun pada akhir tahun pendaftaran, memiliki Letter of Acceptance Unconditional (jika sudah ada), serta mengunggah dokumen ijazah profesi dokter.

BACA JUGA:Dinamika Pertumbuhan Pesat Industri Otomotif China dan Tantangan Investasi di Era Modern

Beasiswa ini tidak hanya memberikan dana pendidikan, tetapi juga dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan peserta selama masa studi dan pelatihan. Dana tersebut mencakup biaya hidup bulanan, asuransi kesehatan, transportasi, dan lain-lain.

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis merupakan salah satu wujud komitmen LPDP untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Dengan memberikan kesempatan kepada dokter spesialis untuk mengasah kompetensinya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam penanganan penyakit-penyakit yang menjadi fokus program ini.

Bagi yang tertarik untuk mendaftar, informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam buku panduan pendaftaran Beasiswa Fellowship atau melalui laman resmi LPDP. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karier dan kontribusi Anda dalam bidang kesehatan!*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id