May Day 2023, Massa Buruh di Palembang Tuntut Batalkan UU dan Cabut Perpu Cipta Kerja

May Day 2023, Massa Buruh di Palembang Tuntut Batalkan UU dan Cabut Perpu Cipta Kerja

Massa buruh di Palembang turun ke jalan pada Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023.-Aji Delia-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Massa aksi buruh May Day mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, petugas kepolisian pun turut melakukan pengawalan dan bersiaga sejak pagi Senin, 1 Mei 2023.

Dari pantauan tim liputan PALTV, memasuki pukul 14:30 WIB, massa aksi buruh mulai merapat  ke gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan membawa berbagai atribut. Sebuah kendaraan pembawa bendera dan spanduk juga tiba di lokasi. Tampak juga massa berpakaian merah  bertuliskan Partai Buruh sudah berada di lokasi.

Dalam aksi ini, Partai Buruh membawa beberapa tuntutan, antara lain tolak omnibus law, batalkan Undang Undang Cipta Kerja, cabut Perpu Cipta Kerja, serta tolak upah murah.

Terkait pengamanan massa buruh pada peringatan May Day 1 Mei 2023, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menjelaskan, kepolisian menerjunkan sekitar 1000 personil yang ditempatkan di sejumlah titik, yakni di kawasan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Monpera. Penempatan personil tersebut sebagai langkah antisipasi dan pengamanan aksi buruh yang dirayakan serentak di seluruh negara di dunia.

BACA JUGA:Ombudsman RI Ikut Kawal Kesejahteraan Buruh

BACA JUGA:Setelah Grand Opening, Salman Dental Care Resmi Berpraktik


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono memastikan pengamanan perayaan Hari Buruh Internasional di Palembang, Senin (1/5/2023).-Aji Delia-PALTV


Di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, massa buruh menyampaikan tuntutan, Senin (1/5/2023).-Aji Delia-PALTV

Aksi May Day tahun 2023 ini menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan, perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh Indonesia, membatalkan Undang Undang Cipta Kerja, serta mencabut Perpu tentang Cipta Kerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv