Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Sidang Dakwaan Terdakwa Sarimuda-Foto/luthfi-PALTV
"Menurut kami surat dakwaan disusun secara tidak cermat,tidak lengkap dan tidak jelas oleh karena itu sesuai dengan pasal 156 KUHAP maka dari itu kami akan mengajukan nota keberatan," ungkap kuasa hukum terdakwa.
Tim jaksa penuntut umum KPK RI, Dian Hamisena, dalam persidangan perkara ini akan menghadirkan sekitar 45 saksi dan 3 orang ahli. "Estimasi sekitar 45 orang saksi ditambah 3 orang ahli," ujar JPU.
Sidang Dakwaan Terdakwa Sarimuda-Foto/luthfi-PALTV
Atas perbuatannya, Terdakwa Sarimuda melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id