Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Bersatu dalam Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan HAM yang Berkemajuan

Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Bersatu dalam Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan HAM yang Berkemajuan

Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Bersatu dalam Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan HAM yang Berkemajuan--foto/ dok Kemenkumham

BACA JUGA:Tingkatkan Koordinasi Antar Instansi, Basarnas Palembang Sambangi Kejati Sumsel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyambut kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (15/1).

Pertemuan ini membahas perihal pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan tersebut yang menetapkan bahwa setiap provinsi harus membentuk GTD BHAM yang akan dipimpin oleh Gubernur. Sekretariat dari GTD BHAM tersebut akan berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.


Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Bersatu dalam Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan HAM yang Berkemajuan--foto/ dok Kemenkumham

"Dengan dibentuknya gugus tugas, diharapkan terjadi koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM. Hal ini bertujuan agar implementasi dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien," ujarnya.

Ika melanjutkan, pentingnya membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya fokus pada kesuksesan finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM.


Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Bersatu dalam Gugus Tugas Daerah untuk Bisnis dan HAM yang Berkemajuan--foto/ dok Kemenkumham

Bisnis yang mengabaikan HAM dapat berdampak buruk pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu, pengabaian terhadap HAM juga dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis dan penerimaan di pasar global.

Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum, dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi, menyambut baik masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham.

Fitrianti menyampaikan bahwa mereka akan menyerahkan Rancangan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembentukan GTD BHAM di provinsi tersebut. "Kami mengharapkan masukan dan saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait materi rapergub tersebut," katanya.

Rapergub tersebut akan mengatur keanggotaan GTD BHAM, yang terdiri dari perangkat daerah, instansi vertikal, dan mitra non-pemerintah.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Headset Gaming Murah Terbaik dengan Performa Unggulan. Sensasi Menyenangkan Bermain Game

Fitrianti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha, sambil tetap memperhatikan pelindungan HAM. "Pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: