OJK Sedang Mengevaluasi Tarif Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Sedang Mengevaluasi Tarif Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Sedang Mengevaluasi Tarif Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan evaluasi terus-menerus terkait penerapan tarif premi khusus, khususnya untuk asuransi kendaraan listrik, guna mendukung percepatan gaya hidup berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulator menyadari adanya perbedaan nilai pertanggungan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.

Ogi menyatakan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah nilai pertanggungan kendaraan listrik, yang sebagian besar ditentukan oleh komponen baterai.

"Penetapan total loss untuk kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam asuransi kendaraan listrik, mengingat umur atau masa manfaat komponen baterai," ungkap Ogi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Inilah 5 Perangkat VR yang Dapat Digunakan Untuk Merasakan Sensasi Kehidupan Dalam Dunia Virtual Reality!

Meskipun demikian, Ogi tidak memberikan rincian tentang kapan aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik akan diterbitkan.

Beberapa perusahaan asuransi telah memberikan perlindungan untuk kendaraan listrik, namun mereka masih mengikuti aturan konvensional karena belum ada regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik di Indonesia.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebelumnya berharap bahwa draft regulasi kendaraan listrik dapat segera diluncurkan pada tahun 2023.

Tetapi hingga Desember 2023, regulasi tersebut masih belum selesai dan AAUI terus mengembangkannya untuk diserahkan kepada OJK.

BACA JUGA:Inilah 9 Tips Bagi Pengendara Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Keselamatan Berkendara Dengan Sepeda Motor!

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aturan terkait asuransi mobil listrik masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di sektor perasuransian.

"Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait mobil listrik, OJK telah mengirimkan surat kepada pelaku industri," ujar Ogi.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, mengungkapkan kendala dalam penyusunan draft, yakni keterbatasan data yang diperlukan. Bern berharap bahwa draft tersebut dapat segera diluncurkan tahun ini.

Bern Dwiyanto juga menyoroti beberapa aspek penting terkait asuransi kendaraan listrik, termasuk tarif premi yang kemungkinan akan lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber