Penting! Ini Persyaratan dan Proses Gadai Emas di Pegadaian, Termasuk Bunga, Tarif, dan Biayanya

Penting! Ini Persyaratan dan Proses Gadai Emas di Pegadaian, Termasuk Bunga, Tarif, dan Biayanya

Penting! Ini Persyaratan dan Proses Gadai Emas di Pegadaian, Termasuk Bunga, Tarif, dan Biayanya--free pik.com

BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Penjual Si Raja Buah di Palembang Bersukacita Raup Kenaikan Omzet Mencapai 80 Persen

• Setelah itu, nasabah akan diberikan penawaran berupa plafon uang pinjaman.

• Nasabah setuju dengan jumlah pinjaman yang ditawarkan.

• Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

• Setelah itu, nasabah dapat menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

BACA JUGA:Sentra Gakkumdu OKU Cium Adanya Dugaan Money Politic Berbasis Teknologi

Penting untuk diingat bahwa SBG tidak hanya berfungsi sebagai bukti gadai emas di Pegadaian, tetapi juga sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengambil kembali barang jaminan setelah melunasi pinjaman. SBG juga mencantumkan nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.

Nasabah juga harus memahami rincian tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian, yang mencakup:

• Pinjaman antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu memiliki tarif sewa modal sebesar 1%.

• Pinjaman lebih dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta memiliki tarif sewa modal sebesar 1,2%.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Pantau Perbaikan dan Pemasangan 400 Lampu Jalan

• Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta memiliki tarif sewa modal sebesar 1,2%.

• Pinjaman lebih dari Rp 2 juta memiliki tarif sewa modal sebesar 1,1%.

• Tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian dihitung setiap 15 hari, berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah.

• Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari pinjaman. Pelunasan pinjaman gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan kapan saja, dengan perhitungan berdasarkan jumlah pinjaman ditambah sewa modal yang telah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber