Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Operator SPBU dan Sopir Ditangkap
![Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Operator SPBU dan Sopir Ditangkap](https://paltv.disway.id/upload/ea334196b32076ef0c3d21456e6f1a5f.jpeg)
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, Selasa (9/1/2024).-Mulyadi-PALTV
Sementara itu, tersangka HC mengaku tidak setiap hari melakukan pengisian solar tersebut, melainkan hanya tiga kali dalam seminggu.
BACA JUGA:Diduga Cemburu Buta, Seorang Gadis Dianiaya dan Wajahnya Dilukai Teman Sendiri
"Tidak tiap hari rutin Pak, sesuai perintah bos. Saya disuruh pindahkan solar itu ke mobil truk sesudah mengisi di SPBU. Yang saya tahu solar itu digunakan untuk kapal," ujar tersangka HC.
Di lain pihak, tersangka IZ mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan tindak pidana itu. Menurutnya, masih ada beberapa operator lain yang turut terlibat.
"Bukan saya saja Pak, ada 8 operator lain yang bermain solar seperti itu juga. Dari semua operator yang terlibat, hasilnya akan dikumpulkan dan dibagi rata. Sehari biasanya dapat Rp2.000.000," ungkap tersangka IZ.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 unit mobil boks merk Mitsubishi L300 warna hitam BG 1158 JO, yang berisi 1 buah baby tedmond kapasitas 1.000 liter dan telah terisi 298 liter solar.
BACA JUGA:Bravo! Polsek Sukarami Ungkap Peredaran Ganja Kering 17 Kilogram di Palembang
Dua tersangka HC dan IZ diminta menjelaskan modus yang mereka lakukan, Selasa (9/1/2024).-Mulyadi-PALTV
Kemudian 24 lembar barcode my pertamina, 1 unit mesin pompa, 2 buah selang ukuran 2 inchi sepanjang 2,5 meter, 1 buah ponsel Realme 5 Pro, dan buku nota catatan pembelian solar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja. Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda peling tinggi 60 miliar Rupiah.
Kini, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bos dari tersangka HC yakni HD, dan akan melakukan pemeriksaan juga terhadap operator SPBU lainnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv