Tiktok Shop dan Goto Diminta Dukung Produk Lokal
Tiktok Shop dan Goto Diminta Dukung Produk Lokal--freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), perusahaan teknologi yang tercatat sebagai emiten, secara resmi menjalin kerja sama dengan platform hiburan Tiktok.
Kemitraan antara Goto dan Tiktok ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat lokal.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya komitmen dari kedua belah pihak untuk mendukung dan melindungi UMKM di Indonesia melalui kemitraan ini.
Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa selama aspek bisnis to business berjalan dengan baik, yang terpenting adalah adanya kesungguhan untuk mendukung UMKM.
BACA JUGA:Investasi ke GOTO Rp 23,4 Triliun TikTok Shop Resmi Beroperasi Lewat Tokopedia
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Arie di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Meskipun integrasi antara Tiktok dan Goto tidak menimbulkan kontroversi dari segi regulasi, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar keduanya mematuhi izin yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, pembinaan, periklanan, dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia menyarankan agar proses perizinan tersebut diurus melalui Kementerian Perdagangan.
Sejumlah kebijakan terkait platform perdagangan elektronik (e-commerce) dalam PMSE Nomor 31 Tahun 2023 mencakup kepatuhan terhadap aturan pemisahan e-commerce dari media sosial dalam kebijakan multichannel.
Selain itu, ditegaskan pula larangan bagi e-commerce untuk menyediakan ruang bagi barang dumping atau impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dari negara asalnya.
BACA JUGA:Waduh! Kemendag Ternyata Belum Terima Permintaan TikTok dan Youtube Tentang Perizinan E-Commerce
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menyoroti kewajiban Tiktok, sebagai platform asal Cina, untuk patuh terhadap regulasi dan memberikan prioritas kepada UMKM. Ia menekankn bahwa Tiktok dan Goto perlu mematuhi peraturan, terutama PMSE Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menyampaikan beberapa poin yang harus ditaati Tiktok dan Goto sesuai PMSE Nomor 31 Tahun 2023, di antaranya adalah kepatuhan terhadap aturan pemisahan e-commerce dari media sosial (multichannel) dan larangan memberi ruang bagi barang dumping atau impor dengan harga ekspor lebih rendah dari negara asalnya.
Selain itu, Tiktok dan Goto diminta untuk tidak menjual barang impor tanpa dokumen lengkap, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal.
Teten menambahkan bahwa Tiktok dan Goto juga diharapkan tidak menjual produk dengan harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam negeri, hal ini bertujuan untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber