Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buka Lelang Jabatan 5 Pejabat Eselon II, Baca Persyaratannya!

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buka Lelang Jabatan 5 Pejabat Eselon II, Baca Persyaratannya!

Pemerintah Kabupaten Banyuasin buka lelang jabatan Pejabat Eselon II.-Suryadi-PALTV

BACA JUGA:Bacakoran.co Network Gelar Pelatihan Penulisan SEO Guna Transformasi Media Cetak ke Digital

  • Status PNS di Pemerintah Kabupaten Banyuasin atau Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
  • Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
  • Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
  • Pangkat/golongan ruang Pembina golongan IV/a.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Lantik 54 Orang PPPK Hasil Optimalisasi

  • Pengalaman jabatan Eselon III.b atau Ahli Madya Pembina Tingkat I selama 2 tahun.
  • Lulus Diklat PIM III.
  • Kinerja baik dalam 2 tahun terakhir.
  • Kelengkapan administrasi seperti LHKPN/LHKASN Tahun 2022 dan SPT Pajak Tahunan Tahun 2022.

BACA JUGA:Panen Raya Cabai Hasil Tanam Kelompok Tani Desa Arisan Jaya Bantu Pemkab Ogan Ilir Atasi Inflasi


Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Erwin Ibrahim menyatakan bahwa lelang mencakup lima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.-Suryadi-PALTV

"Pelamar juga harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tambah Erwin Ibrahim.

Lelang jabatan Pejabat Eselon II Pemkab Banyuasin ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah adanya pensiun dan mutasi pejabat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv