Ingat! 2024 OPD Tidak Bisa Terima Tenaga Honorer Lagi

Ingat! 2024 OPD Tidak Bisa Terima Tenaga Honorer Lagi

Tahun 2024, OPD tidak bisa lagi terima tenaga honorer OKU.-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak boleh lagi menerima tenaga honorer di instansinya masing-masing.

Hal itu lantaran terkait dengan database honorer OKU yang sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili SSTP, OPD sudah tidak bisa lagi melakukan penambahan atau menerima honorer. Karena menurutnya, saat ini database honorer OKU sudah masuk di BKN RI.

Meskipun terjadi pembatalan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) sesuai dengan Undang-Undang yang telah disahkan, di mana tidak akan terjadi PHK massal terkait dengan tenaga honorer, namun OPD sudah tidak bisa lagi menambah tenaga honorer.

BACA JUGA:RSUP Dr Rivai Abdullah Banyuasin Rayakan HUT Ke-62, Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat Sehat

Saat ini pihak OPD sendiri sudah menerima database honorer yang sudah masuk dI BKN RI. Gaji para honorer tersebut masih bisa dianggarkan bila mereka tidak diterima pada seleksi PPPK, namun di luar dari data itu tak bisa lagi untuk dianggarkan oleh OPD.

"Database tenaga honorer di Kabupaten OKU sudah diserahkan kepada masing-masing OPD. Sehingga yang masuk dalam database ini gajinya masih bisa dianggarkan, namun di luar itu tidak bisa dianggarkan lagi," ujar Mirdaili.

Menurut Mirdaili, saat ini jumlah honorer di OKU yang masuk database untuk teknis sekitar 2.000 lebih. Kemudian tenaga kesehatan sekitar 800 lebih dan guru sekitar 1.100 lebih.

"Di OKU terdapat ribuan tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan yang masuk dalam database di BKN RI," tambah Mirdaili.

BACA JUGA:Korem 044 Gapo Gagalkan Upaya Penyelundupan BBM Ilegal Jenis Solar Diangkut Kapal Milik Pengusaha Inisial H


Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP mengatakan, OPD sudah tidak bisa lagi melakukan penambahan atau menerima honorer.-Ari Pranika-PALTV

Dikatakan Mirdaili, bagi yang tidak lulus seleksi PPPK, mereka masih bisa mengikuti seleksi tahun depan, baik seleksi CPNS maupun PPPK.

Sementara bagi masyarakat umum yang ingin mengabdikan diri, peluangnya juga tetap terbuka melalui jalur seleksi ASN dan PPPK.

Namun, untuk petunjuk teknisnya termasuk jumlah yang biasa diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv