OPD Pemkab Ogan Ilir yang Angkat Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

OPD Pemkab Ogan Ilir yang Angkat Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

OPD Pemkab Ogan Ilir yang masih angkat Tenaga Honorer bakal kena sanksi administrasi, Minggu (26/11/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan untuk penghapusan tenaga honorer daerah.

Untuk itu, per 1 Oktober 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang untuk mengangkat honorer. Bagi OPD yang melanggar akan diberi sanksi bila tetap mengangkat honorer.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kkabupaten Ogan Ilir Wilson Efendi pada hari Minggu, 26 November 2023.

Menurut Wilson, berdasarkan keputusan pemerintah pusat maka per 1 Oktober 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang untuk mengangkat honorer lagi.

BACA JUGA:Dengan Rp120.000-an Anda Bisa Nge-Trip ke Palembang dari Jakarta, Begini Caranya!

Apabila OPD tidak mengindahkan hal tersebut, maka OPD ataupun Dinas dan Instansi yang bersangkutan akan diberi sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Lebih lanjut, Wilson mengatakan berdasarkan data terkhir jumlah honorer di Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 2.800 orang, yang tersebar di OPD di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Jumlah tenaga honorer tersebut saat ini telah berkurang ratusan orang pada saat adanya pengangkatan tenaga PPPK pada tahun 2022 lalu, dan akan berkurang lagi dengan penerimaan PPPK tahun 2023 ini.

Wilson kemudian mengatakan bahwa Pemkab Ogan Ilir masih menunggu peraturan lanjutan tentang pelaksanaan Undang-Undang selanjutnya untuk sisa tenaga honorer yang ada.

BACA JUGA:Akromegali: Melangkah Lebih Jauh dalam Memahami Kelangkaan Kondisi Ini


Wilson Efendi, Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (26/11/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Sebelumnya, pada tanggal 24-25 November 2023, Pemkab Ogan Ilir melalui BKPSDM Ogan Ilir, telah menggelar tes CAT bagi Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir.

Tes CAT Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir tersebut diikuti sebanyak 2.353 orang peserta, yang terdiri dari peserta Tenaga Guru 623 orang, peserta Tenaga Kesehatan 1.090 orang, dan Tenaga Teknis 640 orang.

Ujian secara sistem CAT dilaksanakan di Gedung Graha 66 Sekip Kota Palembang dengan dibagi tiga sesi. Setiap sesi diikuti hingga 500 orang peserta tes ujian PPPK Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv