Bank Indonesia Mempertahankan Suku Bunga dan Memperkuat Kebijakan Stabilitas Ekonomi

Bank Indonesia Mempertahankan Suku Bunga dan Memperkuat Kebijakan Stabilitas Ekonomi--Foto : Tangkap layar @bi.go.id/
Meningkatkan efektivitas program insentif likuiditas (KLM) melalui sosialisasi, komunikasi, dan koordinasi yang diperkuat dengan pemerintah, otoritas keuangan, kementerian/lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.
Pendalaman Kebijakan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit
Memperdalam kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi (Lampiran).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Kenapa Nabung di Bank Lebih Menguntungkan daripada Menyimpan Uang Sendiri
Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran
Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan QRIS, baik QRIS TUNTAS maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI), serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara.
Perpanjangan Masa Berlaku Kebijakan Kartu Kredit dan Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2024. Ini mencakup kebijakan batas pembayaran minimum oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan atau Rp100.000. Tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Penguatan Literasi Kartu Kredit Indonesia untuk Segmen Pemerintah
Memperkuat program literasi untuk Kartu Kredit Indonesia (KKI) di segmen pemerintah guna meningkatkan efektivitas penggunaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.bi.go.id/