Bahaya Sinar Matahari Bagi Pekerja Jadi Perhatian WHO dan ILO

Bahaya Sinar Matahari Bagi Pekerja Jadi Perhatian WHO dan ILO

Bahaya Sinar Matahari Bagi Pekerja Jadi Perhatian WHO dan ILO--instagram.com/@pertamina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Bahaya paparan sinar matahari bagi pekerja di luar ruangan menjadi sorotan serius dalam sebuah laporan yang disajikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Data tersebut menggambarkan bahwa hampir 1 dari 3 kematian akibat kanker kulit non-melanoma berkaitan dengan pekerjaan di bawah sinar matahari.

Pada tahun 2019, sekitar 1,6 miliar orang usia kerja terpapar radiasi ultraviolet matahari saat beraktivitas di luar ruangan.

Angka yang mencapai 28 persen dari total penduduk usia kerja di seluruh dunia. Sementara itu, hampir 18.960 nyawa di 183 negara telah dilaporkan hilang akibat kanker kulit non-melanoma yang berhubungan langsung dengan pekerjaan di bawah paparan sinar matahari.

BACA JUGA:Industri Otomotif Melaju Pesat: Penjualan Mobil Elektrik Capai Rekor Tertinggi

Dan angka kematian ini naik drastis sebesar 88 persen sejak tahun 2000. Paparan sinar matahari di tempat kerja menjadi salah satu penyebab utama dari kanker kulit ini.

Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menegaskan pentingnya solusi yang efektif untuk melindungi para pekerja dari risiko yang membahayakan ini.

Langkah preventif penting seperti kebijakan perlindungan di tempat kerja, penyediaan tempat berteduh, penyesuaian jam kerja untuk mengurangi paparan berlebihan, edukasi, pelatihan, serta penyediaan tabir surya dan pakaian pelindung menjadi sangat krusial.

Respon terhadap temuan ini mengindikasikan perlunya langkah lebih lanjut dalam melindungi para pekerja yang terpapar sinar matahari selama beraktivitas di luar ruangan. Implementasi kebijakan yang jelas, pendidikan, pelatihan, semuanya menjadi elemen penting dalam menangani tantangan ini.

BACA JUGA:Sempat Viral, Jalan Macan Lindungan Palembang Akirnya Tersentuh Perbaikan

Gilbert F. Houngbo, Direktur Jenderal ILO, menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan perwakilan mereka dalam mengurangi risiko paparan sinar UV di tempat kerja.

Dengan memiliki kerangka hak, tanggung jawab, dan kewajiban yang jelas, nyawa ribuan pekerja dapat terhindar dari risiko ini setiap tahunnya.

Kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan ini.

Hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat adalah hak yang harus dipastikan, dan langkah-langkah konkrit seperti yang disebutkan di atas menjadi sangat penting dalam mengurangi risiko kanker kulit non-melanoma yang dipicu oleh paparan sinar matahari di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber