Wah!!! Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Hasil Promosikan Situs Judi Online, 3 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara.

Wah!!! Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Hasil Promosikan Situs Judi Online, 3 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara.

Tiga Terdakwa Promosikan Situs Judi Online.--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Promosikan situs Judi Online lewat aplikasi sosial media Facebook, tiga terdakwa yang menjadi admin Judi Online yakni Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki Ramadhan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Rabu, 15 November 2023.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dihadapan ketiga terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.

Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

BACA JUGA:Kurir Sabu Lintas Provinsi Asal Pulau Bangka Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan vonis.

Seusai mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan terima dengan hasil putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar melalui JPU Penganti, masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (Luthfi).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id