Kaca mobil dipecahkan orang tak dikenal Warga lorong sabar lapor polisi

Kaca mobil dipecahkan orang tak dikenal Warga lorong sabar lapor polisi

Kaca mobil dipecahkan orang tak dikenal Warga lorong sabar lapor polisi--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mobil jenis Honda Brio warna Abu-abu Bernomor Polisi (Nopol ) BG 1476 NO, milik Muhammad Juanda, kacanya dipecahkan oleh orang tidak di kenal (OTD).

Mobil parkir di jalan Mayjend H.M Ryacudu, Lorong Sabar tepatnya di depan Toko Braserie, kelurahan 8 ulu, kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, pada selasa 14 November 2023 sekira pukul 06.00 wib. 

Atas peristiwa tersebut, pria berusia 32 tahun, warga lorong sabar kelurahan 8 ulu kecamatan seberang ulu 1 Palembang, mendatangi sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, membuat laporan polisi. 

Muhammad Juanda yang ditemui setelah membuat laporan polisi mengatakan dirinya baru mengetahui kaca mobilnya pecah setelah diberi tahu oleh temannya. 

BACA JUGA:Breaking News! Kebakaran Hebat di Pesantren Darul Aitam, Gudang dan Ruang Makan Anak Yatim Ludes Terbakar


Muhammad Juanda menunjukkan foto mobil yang dipecahkan Orang tak Dikenal--Foto : Heru - PALTV

"Ya pak setelah di beri tahu teman bahwa kaca mobil pecah, saya langsung melihat mobil saya yang terparkir tidak jauh dari rumah, dan benar saja kaca bagian belakangnya sudah pecah, dengan sebuah bongkahan batu di dalam mobil" ungkap korban Muhammad Juanda. ( 14/11/2023) 

Masih dikatakan Juanda, kalau untuk motif pengerusakan mobil miliknya ini, korban tidak mengetahui pasti sebabnya," saya tidak tahu pak, karena kalau pencurian, di dalam mobil saya itu tidak ada barang beharga pak, dan juga kaca yang dipecahkan hanya di bagian belakang, " ujar korban Muhammad Juanda. 

Ditambahkan korban, kejadian nahas yang menimpa mobilnya ini baru kali ini terjadi selama dirinya memarkirkan mobil di TKP. 


Muhammad Juanda yang ditemui setelah membuat laporan polisi--Foto : Heru - PALTV

"Sudah bertahun-tahun pak saya parkir di TKP dan aman aman saja, namun baru hari ni kaca mobil saya dipecahkan orang, atas peristiwa itu saya mengalami kerugian jutaan rupiah" jelasnya. 

BACA JUGA:Usut Kasus Dugaan Korupsi Mafia Pajak, 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Laporan korban Muhammad Juanda tentang pengerusakan dengan pasal 406 KUHP sudah di terima petugas SPKT, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id