Terdakwa Kasus Rudapaksa, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Rudapaksa, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

"Minimal putusan itu 5 tahun dan maksimal ada di 15 tahun, jadi menurut saya masih terlalu tinggi jika 12 tahun. Adanya pledoi nanti, kita berharap masih ada keringanan dari majelis hakim," imbuhnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Penipuan Rp1,7 M, Eddy Ganefo Akhirnya Jalani Sidang Dakwaan di PN Palembang

Sementara, Aulia Aziz Al Haqqi SH pengacara Si (41) keluarga korban B (14) dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm mengemukakan, dari keluarga korban pastinya tetap meminta hukuman maksimal.

"Kalau terkait masalah restitusi itu bukannya ditolak, karena sudah ada gugatan. Beda antara restitusi dan gugatan. Kalau restitusi mau dikabulkan, silahkan tidak pernah menolak," tandas Aulia.

Namun lanjutnya, gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata, khusus.

"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Kalau melihat perjuangan klien dan juga dampak kedepan, berobat itu tidak cukup. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp200 juta," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv