Tidak Sembarangan, Pemkot Palembang Akan Tetapkan Titik APK Pada Tahap Kampanye

Tidak Sembarangan, Pemkot Palembang Akan Tetapkan Titik APK Pada Tahap Kampanye

Tidak Sembarangan, Pemkot Palembang Akan Tetapkan Titik APK Pada Tahap Kampanye-Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kurang lebih dua pekan menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pileg 2024, pada 28 November 2023 mendatang. 

Pihak Pemerintah Kota Palembang terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam hal penentuan titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pileg.

Diutarakan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ban Kesbangpol) Palembang, Ahmadi Damrah. Kendati saat ini pemerintah kota Palembang belum menetapkan titik peletakan APK bagi para caleg.

Namun sesuai PKPU pemkot Palembang saat ini sudah memberikan dukungan dengan menurunkan tim pemantauan dan pemasangan atribut kampanye, untuk menertibkan APK yang dinilai colong start, serta APK berupa reklame tidak berbayar sesuai dengan surat keputusan Walikota Palembang nomor 17 tahun 2017. 

BACA JUGA:1.026 Desa di Sumsel Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Kelembagaan

“kita selaku pemerintah daerah, lebih spesifik badan Kesbangpol memberikan support dalam penertiban APK ini, kita juga menurunkan tim kita tim pemantauan atau pun tim pemasangan atribut. 

Nah, sesuai dengan surat keputusan bapak Walikota nomor 17 tahun 2017, itu adalah penertiban reklame yang tidak berbayar.” Ungkap kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ban Kesbangpol) Palembang, Ahmadi Damrah.

Ditambahkan Kepala Ban Kesbangpol Palembang, terkait titik peletakan APK bagi Caleg pada tahapan kampanye di 28 November 2023 mendatang, masih dalam tahapan permintaan kepada para Camat, sebelum nantinya diteruskan ke KPU untuk penetapan titik APK

Untuk APK sendiri akan disediakan titik yang dilegalkan untuk pemasangan APK. “tempat untuk pemasangan ini, kita masih dalam tahapan permintaan kepada para camat, dan nanti kitateruskan ke KPU. 

BACA JUGA:Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi

Dari KPU itu nanti ditetapkan, dan akan diinformasikan kepada masing-masing Parpol yang akan memasang APK. Sehingga nanti di satu Kecamatan akan ada titik tertentu yang dilegalkan untuk itu.” Tutup kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ban Kesbangpol) Palembang, Ahmadi Damrah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv