Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Akan Kantongi Pajak Google CS Rp15,68 Triliun per Oktober 2023

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Akan Kantongi Pajak Google CS Rp15,68 Triliun per Oktober 2023

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Akan Kantongi Pajak Google Cs Rp15,68 Triliun per Oktober 2023.--(Sumber foto: instagram @googleindonesia)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 15,68 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi online.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) hingga tanggal 31 Oktober 2023. Jumlah ini merupakan hasil akumulasi dari setoran selama empat tahun terakhir.

Penerimaan yang diterima oleh DJP adalah sebagai berikut: pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp3,90 triliun pada tahun 2021, dan meningkat lagi menjadi Rp5,51 triliun pada tahun 2022. Hingga akhir Oktober 2023, jumlah setoran telah mencapai Rp5,54 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa jumlah pemungut PPN PPMSE tidak mengalami penambahan dibandingkan bulan sebelumnya karena pemerintah tidak melakukan penunjukkan pemungut selama bulan Oktober 2023.

BACA JUGA:Mendalami Item Lightning Truncheon Item Tersakit Untuk Para Player Mage Midlaner

Penerimaan ini diperoleh dari 161 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Instagram, dan Shutterstock.

Dwi menjelaskan bahwa selama bulan Oktober tahun ini, pemerintah hanya melakukan perbaikan data dalam surat keputusan penunjukkan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Pemerintah mengatur penunjukkan pelaku usaha PPMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

BACA JUGA:Kemeriahan Pertandingan 'Fun Match' Kemenag Sumsel United Vs PALTV di Lapangan Mini Soccer Elite Jakabaring

Menurut aturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib mengenakan tarif PPN sebesar 11 persen pada produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga harus menyediakan bukti pembayaran PPN berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen serupa yang mencantumkan pembayaran PPN.

Selanjutnya, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PPMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria untuk penunjukkan pemungut PPN PPMSE termasuk nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah lalu lintas (trafik) di Indonesia mencapai lebih dari 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam satu bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber