Pj Bupati Muba Apriyadi: Tindak Tegas ASN yang Terlibat Narkoba, Bila Perlu Diberhentikan!

Pj Bupati Muba Apriyadi: Tindak Tegas ASN yang Terlibat Narkoba, Bila Perlu Diberhentikan!

Pj Bupati Muba Apriyadi tak mentolerir dan tindak tegas ASN yang terlibat narkoba, bila perlu diberhentikan!--Dokumentasi Diskominfo Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Terkait adanya oknum ASN di Dinas PUPR Muba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada hari Kamis, 2 November 2023 lalu, menjadi perhatian serius Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi.

Apriyadi sangat menyayang hal tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat kasus narkoba.

Menurut Pj Bupati Muba Apriyadi, jika memang para pelaku tersebut terbukti terlibat narkoba, maka layak diberi sanksi berat, bila perlu diberhenti dari ASN. 

"Ya, kalau ASN tersebut terbukti terlibat atau mengonsumsi narkoba, akan diberikan sanksi yang terberat. Jika perlu diberhentikan dari ASN," tegas Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

BACA JUGA:Simpan Narkoba Di Kantong Baju Oknum ASN Pupr Muba Dan Temanya Diangkap Polisi

Kepala Dinas PUPR Alfa Elan melalui Sekretaris Dinas Musa Firdaus saat di konfirmasi pada Minggu, 5 November 2023, mengakui bahwa kedua oknum yang ditangkap tersebut merupakan PNS dan Tenaga Kontrak pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

"Saudara W dan ER adalah PNS dan Tenaga Kontrak pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,"  jelas Musa.

Terkait permasalah hukum yang dihadapi oleh kedua oknum pegawai di Dinas PUPR Muba tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, untuk permasalahan salah satu tersangka sebagai pegawai yang ASN, akan segera diproses sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Bergerak ke Jambi, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curanmor di 12 TKP di Kota Palembang


Oknum ASN dan Tenaga Kontrak Dinas PUPR Muba tertangkap bawa narkoba jenis pil ekstasi pada hari Kamis, 2 November 2023 lalu.--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuh kepada pihak Polres Musi Banyuasin. Terkait dengan status kepegawaian sebagai PNS, tentu harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan sesuai tahapan proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan status akhir,” terang Musa.

Sedangkan untuk Pegawai Kontrak yang jadi tersangka tersebut langsung dinonaktifkan. Saat ini pihak Dinas PUPR Muba akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM Muba terkait permasalahan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM. Namun khusus untuk Tenaga Kontrak, akan langsung dinonaktifkan sampai dengan pemutusan kontrak. Bapak Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas PUPR tidak mentolerir bagi PNS dan Tenaga Kontrak dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muba yang terlibat penyalahgunaan narkotika," jelas Musa, Sekretaris Dinas PUPR Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv