Langgar Ketentuan, APK Caleg hingga Capres Dicopot Bawaslu Palembang
Langgar Ketentuan, APK Caleg hingga Capres Dicopot Bawaslu Palembang -foto/sandi pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU dan menjelang tahap kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Pihak Bawaslu Palembang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg yang dinilai melanggar PKPU.
Salah satunya seperti yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Bukit Kecil, di sekitaran jalan Kiyai Haji Ahmad Dahlan Palembang, pada Senin 6 November 2023.
Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Kecil, Harmoko mengatakan sesuai intruksi Bawaslu kota Palembang, penertiban APK di Kecamatan Bukit Kecil Palembang mulai dilakukan, lantaran tahap kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November mendatang.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Baliho Liar yang Tersebar di 16 Kecamatan
APK yang dicopot dengan kriteria milik Caleg maupun Capres, yang berisi ajakan mencoblos, dan nomor peserta Pemilu.
“kita diintruksikan Bawaslu kota untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU.
Dimana PKPU, kampanye dimulai tanggal 28 November ya. Sedangkan sekarang banyak APK yang melanggar, yang mengajak, mencontreng nomor, akan kita tertibkan. Katanya.
Lebih lanjut Harmoko mengungkapkan, untuk dikecamatan Bukit Kecil sendiri terdapat 6 Kelurahan yang akan dilakukan penertiban.
Sebelum penertiban, para peserta Pemilu sudah diberikan surat edaran untuk menahan diri dalam kampanye.
“kita Panwaslu kecamatan Bukit Kecil akan berfokus pada di seluruh wilayah kecamatan Bukit Kecil, dimana ada 6 Kelurahan.
BACA JUGA:Mengenal Matsuri, Festival di Jepang Wujud Komunikasi dan Terima Kasih Kepada Para Dewa
Kami tidak pandang bulu, seluruh APK yang melanggar akan ditertibkan. Kita sudah memberikan surat kepada pimpinan Parpol kecamatan untuk menahan diri.” Ungkap Harmoko.
Langgar Ketentuan, APK Caleg hingga Capres Dicopot Bawaslu Palembang -foto/sandi pratama-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: