Kementerian ESDM Nyatakan Harga BBM Non Subsidi Tidak Boleh Melebihi Batas Atas yang Ditentukan
Kementerian ESDM Nyatakan Harga BBM Non Subsidi Tidak Boleh Melebihi Batas Atas yang Ditentukan--freepik.com
JAKARTA, PALTV.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi tidak boleh melampaui batas atas yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa badan usaha tidak diperkenankan menetapkan harga BBM non-subsidi di atas batas tersebut.
Dadang Kudiana mengatakan, Dalam hal ini, ada pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang artinya harga BBM non-subsidi tidak boleh melebihi batas tersebut. Hal ini disampaikan dadang pada di gedung Kementrian ESDM.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur formula harga dasar dalam perhitungan untuk berbagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU) atau BBM non-subsidi melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245 Tahun 2022.
BACA JUGA:Israel dapat Picu Harga BBM di Indonesia Naik, Kok Bisa?
Dalam lampiran keputusan tersebut, perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM non-subsidi seperti bensin dan minyak solar yang dijual melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan diatur dalam 2 formula.
Untuk jenis bensin dengan RON di bawah 95 dan jenis minyak solar dengan CN 48, rumusnya adalah Mean of Plaits Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800,00 per liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sementara itu, untuk jenis bensin RON 95, bensin RON 98, dan minyak solar CN 51, rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000,00 per liter + Margin (10% dari harga dasar).
MOPS atau Argus sendiri merupakan bagian dari biaya perolehan untuk penyediaan bahan bakar minyak jenis bensin dan minyak solar, baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor hingga mencapai Terminal Bahan Bakar Minyak.
Baru-baru ini, harga minyak mentah mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perkembangan konflik antara Hamas dan Israel.
Ini dapat berdampak pada kenaikan harga BBM non-subsidi, terutama menjelang pergantian bulan. Badan usaha niaga migas biasanya melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada awal bulan, yaitu tanggal 1.
Hingga Minggu, 26 Oktober, Pertamina tampaknya belum mengubah harga produk-produk BBM-nya, dan demikian pula badan usaha niaga migas swasta.
Belum ada kepastian apakah Pertamina akan menaikkan harga produk-produk BBM non-subsidi pada tanggal 1 November 2023 mendatang.
Sementara itu, Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, sebelumnya menyatakan bahwa BP-AKR akan menyesuaikan harga dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga minyak dunia, biaya operasional, dan kondisi pasar.
Namun, belum ada kepastian apakah BP-AKR akan menaikkan harga jual produk BBM-nya dalam waktu dekat atau tidak.
Aturan mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi biasanya diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi terkait di setiap negara.
Prinsipnya, harga BBM non-subsidi ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah tergantung pada berbagai faktor seperti harga minyak mentah dunia, nilai tukar mata uang, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.
Jika Kementerian ESDM telah menetapkan harga tertentu untuk BBM non-subsidi, maka pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan BBM di negara tersebut, seperti stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan perusahaan-perusahaan minyak, biasanya harus mematuhi harga yang telah ditetapkan tersebut. Tidak boleh melebihi harga yang ditentukan oleh kementerian tersebut.
Namun, peraturan mengenai harga BBM non-subsidi dapat berbeda-beda di setiap negara, dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti perkembangan terkini dari peraturan dan harga BBM non-subsidi di negara Anda dan mematuhi ketentuan yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber