Dhab, Kadal Gurun yang Boleh Dimakan Oleh Umat Islam ? Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dhab, Kadal Gurun yang Boleh Dimakan Oleh Umat Islam ? Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat--Foto : SS_Youtube@Ustadz Adi Hidayat
Hal ini pun menjadi acuan Ustadz Adi Hidayat dalam menjelaskan hukum memakan dhab ini, sebab karena faktor perbedaan kepentingan seperti keadaan , selera makan maka hal tersebut di diamkan oleh Rasulullah SAW.
Khalid bin Walid sendiri merupakan sahabat Nabi yang sering berada di medan perang. Berbeda dengan Rasulullah SAW yang tidak selamanya berada dimedan perang tersebut.
Maka pilihan makanan atau hidangan lain seperti daging ayam, kambing atau makanan pada umumnya tentu sudah menjadi pilihan bagi kondisi seseorang yang tidak dalam keadaan genting tersebut.
Diakhir tausiahnya Ustadz Adi Hidayat pun melanjutkan penjelasannya bahwa berbeda dengan orang dalam kondisi seperti Khalid bin Walid yang sering dalam keadaan perang dimana tidak disetiap kondisi perang tersebut ia mendapatkan makanan yang sama seperti orang dalam kehidupan sehari-hari.
Maka dikarenakan hal tersebut, ia menemui seekor dhab dan ia memakannya kemudian ditawarkan kepada Nabi Muhammad SAW, nabi pun mendiamkannya maka hal ini dijadikan suatu landasan yang disebut dengan takrirnya Rasulullah SAW .
Melihat keadaan tersebut, maka dapat lah diterapkan pada kondisi saat ini terlebih saat tentara yang sedang dalam kondisi genting tidak menemui makanan apapun di medan perang, maka hukum landasan seperti dhab ini dapat diterapkan sekalipun nabi Muhammad pun tidak mencontohkannya. Wallahua’lam bishawab.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber