Korban Dugaan Investasi Bodong FEC Mencapai 198 Orang, 13 di Antaranya Warga Luar Sumatera Selatan

Korban Dugaan Investasi Bodong FEC Mencapai 198 Orang, 13 di Antaranya Warga Luar Sumatera Selatan

Ketua Tim Penanganan FEC, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan dari 198 korban FEC, ada 13 dari luar Sumatera Selatan, Senin (9/10/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) PT Future E-Commerce (FEC) terus melakukan penyelidikan terhadap laporan 198 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Tim Satgas sendiri dibentuk dari tiga Subdit yang ada di Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni Indagsi, Tipidter dan Siber, untuk menangani kasus dugaan investasi bodong FEC.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo selalu Ketua Tim Satgas mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait laporan yang hampir tembus 200 orang per hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.

"Kita sekarang masih terus menerima laporan dari warga melalui web yang sudah dibuat. Kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman dari kasus ini," kata AKBP Bagus Suryo Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pinjol Tanpa BI Checking: Alternatif Terbaik untuk Mereka dengan Riwayat Kredit yang Buruk

Bahkan lanjut AKBP Bagus Suryo Wibowo, ada 13 orang warga luar Sumatera Selatan yang melapor juga ke Polda Sumsel melalui aplikasi di website https://sumsel.polri.go.id/korbanfec.

"Ya, walaupun korban merupakan bukan warga Sumsel, tetap kita terima laporannya," ujarnya.

Diketahui korban yang melapor dari luar Sumsel yakni dari Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jawa Timur, masing-masing satu orang.

Sementara dari Kalimantan Utara, Lampung, dan Jambi masing-masing dua orang. Untuk Depok sendiri ada 3 orang.

BACA JUGA:Gigitan Ular Mematikan: Pengobatan Gratis Tidak Membantu Mengatasi Wabah yang Merenggut 3.000 Nyawa di Nepal

Namun untuk para korban tersebut akan diarahkan untuk melapor ke Kantor Kepolisian Daerah masing-masing sesuai dengan domisili korban.

"Kita arahkan para korban yang di luar Sumsel untuk melapor ke Polda setempat sesuai tempat mereka tinggal," tambahnya.

Untuk itu, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengimbau bagi warga yang ingin melapor, segera isi data di aplikasi yang telah dibuat.

Kasus dugaan investasi bodong FEC di Sumatera Selatan sendiri mencuat setelah para korban tidak bisa menarik uangnya di aplikasi FEC, kemudian melapor ke Polda Sumsel pada hari Senin tanggal 11 September 2023 lalu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv