Gubernur Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Herman Deru Larang ASN Pemprov Sumsel Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026--Foto : Suryadi - PALTV
Pemerintah pusat menilai pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya disiplin serta integritas di kalangan aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Herman Deru memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan diproses sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
BACA JUGA:Disambut Antusias, Tebus Murah Sembako PMPB Sumsel Ringankan Beban Warga Talang Buluh
BACA JUGA:KSOP Kelas I Palembang Pantau Langsung Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Api-Api
Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Herman Deru juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, karena pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir telah konsisten menerapkan aturan serupa setiap menjelang Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan fasilitas negara, khususnya pada momen libur panjang ketika potensi penyalahgunaan kendaraan dinas cenderung meningkat.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dapat mematuhi aturan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga disiplin serta mematuhi regulasi yang berlaku, aparatur pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
BACA JUGA:BI Dorong Bank Swasta Wajib Salurkan 30 Persen Kredit ke UMKM
BACA JUGA:Bocoran iPhone Fold: Desain, Spesifikasi, Peluncuran, Harga, dan Detail Lainnya

Herman Deru Larang ASN Pemprov Sumsel Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026--Foto : Suryadi - PALTV
“Sama seperti tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri. Kita ikut kebijakan pemerintah pusat secara tegak lurus agar tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di momen Lebaran ini,” tegas Herman Deru.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ingin memastikan bahwa seluruh aset negara dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

