Bukit Asam PT. BA

Tilang Pakai Handphone Mulai Berlaku di Palembang

Tilang Pakai Handphone Mulai Berlaku di Palembang

Petugas Satlantas Polrestabes Palembang menggunakan perangkat ETLE Hand Held untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalan raya.--Foto : Suryadi - PALTV

Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi serta penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan.

AKP Sayyid menegaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Palembang dapat ditekan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Terkait kendaraan yang telah dijual kepada pihak lain, AKP Sayyid mengingatkan agar pemilik lama segera melaporkan ke pihak Samsat untuk dilakukan pemblokiran data kendaraan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPPD PMI Palembang, Eks Wawako Fitrianti dan Dedi Divonis 7,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ternyat Begini Rekonstruksi Selengkapnya Pembunuhan Guru di Palembang

“Apabila kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dilakukan pemblokiran dan terekam ETLE Hand Held, pemilik lama masih dapat mengajukan sanggahan dalam waktu tujuh hari ke depan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id