Paltv Night Run

Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Dugaan Arahan Terdakwa untuk Rekayasa Jawaban Penyidikan

Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Dugaan Arahan Terdakwa untuk Rekayasa Jawaban Penyidikan

Sidang korupsi PMI Palembang, Saksi beberkan dugaan arahan Terdakwa untuk rekayasa jawaban penyidikan yang diajukan Jaksa, Kamis (11/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

“Padahal mobil itu tidak pernah dipakai untuk kegiatan UDD. Mobil tersebut selalu berada di rumah Terdakwa,” ungkapnya.

Ketika ditanya alasan dirinya mengikuti arahan tersebut, dr Ajeng mengaku tidak memiliki keberanian untuk menolak.

“Saya takut, karena kedua Terdakwa adalah atasan langsung saya di PMI Kota Palembang dan saya merasa tidak punya pilihan lain,” jelasnya.

BACA JUGA:Momen Nataru, Kepala Daerah Dilarang Berpergian ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri

BACA JUGA:Usai Libur, Sriwijaya FC Kembali Gelar Latihan dan Sejumlah Pemain Baru Ikut Gabung


Dalam kesaksiannya, dr Ajeng mengaku tidak memiliki keberanian untuk menolak arahan dari kedua Terdakwa, Kamis (11/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Pernyataan Saksi itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi. Jaksa Fajri meminta Majelis Hakim mencatat adanya dugaan kuat bahwa para Terdakwa telah berupaya mengaburkan proses penyidikan sejak awal kasus mencuat.

“Mohon dicatat, Yang Mulia. Sebelum penyelidikan dimulai para Terdakwa sudah berusaha mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap para Saksi,” pinta JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv