Dismay award
Paltv Night Run

Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi 2 Terdakwa Kasus Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Aplikasi Hijau

Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi 2 Terdakwa Kasus Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Aplikasi Hijau

Majelis Hakim vonis 2,5 tahun Penjara bagi 2 terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan berkedok aplikasi hijau, Rabu (3/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Keduanya sepakat melakukan persetubuhan di Hotel Kencana di kawasan Kelurahan 7 Ulu Kota Palembang dengan tarif Rp200 ribu.

Usai berhubungan, korban hanya memberikan Rp60 ribu sehingga memicu kemarahan Intan.

Saat korban berniat mengambil uang tambahan di ATM, Intan memanggil Risky dan Adil Danu Saputra (berkas terpisah) untuk menemani korban.

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Palembang Menyelenggarakan Sosialisasi Sekolah Demokrasi dan FGD Demokrasi 2025

BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 25 Ton Bantuan Korban Banjir Bandang di Sumatera Utara

Sesampainya di hotel, Intan merampas ponsel Tecno Spark milik korban. Ketiganya kemudian menaiki sepeda motor milik korban dengan alasan menuju ATM, tetapi justru berputar-putar di kawasan Kambang Iwak.

Di tengah perjalanan, Intan memerintahkan Risky dan Adil untuk mengambil alih sepeda motor korban.

Intan turun di kawasan Kelurahan 5 Ulu, sementara korban dibawa ke rumah seseorang bernama Rajab Semendawai (tersangka lain).

Ketika hendak membeli minum, korban menolak turun dari sepeda motornya. Rajab kemudian menarik korban hingga terjatuh dan sepeda motor korban dibawa kabur oleh Risky.

BACA JUGA:Doa Bersama Korem 044/Gapo Untuk Korban Bencana di Sumatera

BACA JUGA:Walikota Palembang Resmikan Bedah Rumah di Hari Bakti PU ke 80 Tahun


Terdakwa Risky mengikuti secara daring sidang putusan, Rabu (3/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Sementara itu, Rajab mengancam korban dengan gerakan yang seolah-olah hendak mengeluarkan pisau.

Korban akhirnya ditinggal para pelaku dan pulang menggunakan ojek online sebelum melapor ke Polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp11,6 juta, terdiri dari sepeda motor, ponsel, dan barang lain miliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv