Paltv Night Run

Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Ia juga menambahkan bahwa prosedur pembuatan maupun perpanjangan paspor tetap sama. Pemohon dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan ketentuan baru tersebut. 

“Untuk mempermudah masyarakat, aplikasi M-Paspor telah diperbarui dengan fitur tambahan yang memungkinkan pemilihan jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” pungkas Ilham.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait