Tersangka Investasi Bodong Pembangunan Sekolah Berhasil Ditangkap Petugas Polsek Pemulutan
                                    M Nasir (46), tersangka penipuan investasi bodong pembangunan sekolah berhasil ditangkap petugas Polsek Pemulutan.--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir
“Tersangka M Nasir dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv
                        
                                
                                
                                
                                
                                
