Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta
Kejati Sumsel tahan dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan Pondok Mesudji di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV
Kemudian, tersangka Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.
"Para tersangka dilakukan penahan di Lapas Perempuan IIA Palembang," tutur Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Ini Peran 5 Tersangka Perkara Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Tersangka Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV
Perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10 miliar.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv


