Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi
                                    Satnarkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan penyelundupan 41 ribu pil ekstasi dan dua tersangka, Rabu (10/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv
                        
                                
                                
                                
                                
                                
