- Tahap 4: Alokasi untuk Oktober, November, dan Desember 2023
Syarat umum penerima BPNT tahun 2023 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
6. Bukan pegawai swasta dengan gaji UMR/UMP.
BACA JUGA:Murah Tapi Tidak Murahan! Ini Fitur Mobil Hyundai Exter 2023, Dengan Harga Cuma 100 Jutaan!
Bagi yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tetapi belum memeriksa daftar nama penerima bansos BPNT tahap 5, Anda dapat segera melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya sangat sederhana, cukup ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi detail wilayah KPM, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
BACA JUGA:Allhamdulilah, DLHK Sebut Kualitas Udara Kota Palembang Terus Membaik ke Level Sedang
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.