Waspadai 3 Modus Pinjol Ilegal Saat Menagih Hutang di Era Digital: Nasabah Galbay Tanpa DC Lapangan

Jumat 06-10-2023,03:30 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jika Anda sedang menghadapi masalah galbay atau gagal bayar cicilan pinjol, penting untuk memahami 3 modus pinjol ilegal yang digunakan saat menagih hutang kepada nasabah yang mengalami masalah ini.

Informasi ini dapat membantu Anda mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

Pinjol ilegal adalah pinjaman online ilegal yang saat ini banyak mengincar masyarakat.

Mereka seringkali menggunakan berbagai cara untuk menawarkan pinjaman, baik melalui pesan singkat pribadi maupun media sosial.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Buka Suara terkait Pemerasan dalam Kasus Korupsi Mentan di Polda Metro Jaya

Namun, mengajukan pinjaman dari platform pinjol ilegal dapat menimbulkan banyak kerugian.

Pinjol ilegal seringkali menawarkan persyaratan pengajuan yang sangat mudah.

Mereka dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan, bahkan kepada nasabah dengan skor kredit buruk, dan dengan jumlah berapa pun yang diminta nasabah.

Namun, perlu diingat bahwa penawaran ini tidak selalu menguntungkan.

BACA JUGA:Allhamdulilah, DLHK Sebut Kualitas Udara Kota Palembang Terus Membaik ke Level Sedang

Pinjol ilegal seringkali menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, tenor pembayaran tidak jelas, kantor mereka tidak dapat diidentifikasi, dan ada berbagai biaya tambahan yang dikenakan kepada nasabah.

Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki debt collector (DC) lapangan yang dapat mengunjungi nasabah, mereka masih memiliki beberapa modus untuk menagih hutang dari nasabah yang mengalami masalah galbay.

Berikut adalah 3 modus yang digunakan oleh pinjol ilegal:

BACA JUGA:Diperiksa Polda 3 Jam! Syahrul Yasin Limpo Mengaku Capek, Konsekuensi SYL Mengundurkan Diri Jadi Menteri.

Kategori :