Apakah Pinjaman AdaKami Ilegal atau Legal?
Secara jelas, AdaKAmi merupakan platform pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dapat diverifikasi melalui situs resmi OJK yang mencantumkan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai penyedia layanan AdaKami.
Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, AdaKami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tentang Perlindungan Konsumen Fintech Peer-to-Peer Lending.
Peraturan ini mengatur penyimpanan data pengguna agar tetap berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak disebarluaskan ke pihak lain, sehingga data pengguna tetap anonim dan aman.
BACA JUGA:Asap di Palembang Bukan Saja Kiriman Luar Kota, Beberapa Titik dalam Kota Alami Kebakaran Lahan
Selain itu, AdaKami juga diwajibkan mencantumkan alamat kantor dan kontak perusahaan secara jelas di situs resminya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Jika AdaKami melakukan pelanggaran, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa aplikasi pinjaman online AdaKami adalah legal dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Penagihan pertama akan dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, e-mail, dan panggilan telepon.
Berita ini sudah tayang di radartegal.com berjudul, "Fakta Pinjaman Uang di AdaKami Ilegal atau Legal? Apakah Juga Punya DC Lapangan? Ini Jawaban Pastinya"