PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Asuransi pendidikan dan tabungan pendidikan adalah dua cara yang digunakan oleh orang tua untuk mempersiapkan dana pendidikan anak mereka.
Ketersediaan dana baik dari asuransi pendidikan maupun tabungan pendidikan yang memadai adalah kunci agar anak dapat menerima pendidikan terbaik hingga mencapai tingkat pendidikan tertinggi.
Ada berbagai cara untuk mengumpulkan dana pendidikan anak saat ini, seperti melalui Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan. Kedua opsi ini merupakan cara efektif untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Namun, penting untuk dipahami bahwa Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan adalah dua konsep yang berbeda.
BACA JUGA:Himpunan Bank Negara Terus Lakukan Pemblokiran Rekening Nasabah Yang Terlibat Transaksi Judi Online
Banyak orang keliru mengira bahwa Asuransi Pendidikan adalah sama dengan Tabungan Pendidikan, padahal konsep dasar dari keduanya sangat berbeda.
Secara sederhana, Asuransi Pendidikan berfungsi untuk melindungi dana pendidikan dan berfungsi juga sebagai investasi, sementara Tabungan Pendidikan adalah simpanan di bank yang digunakan untuk mengumpulkan dana pendidikan anak.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa perbedaan antara Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan.
Perbedaan tersebut meliputi fungsi utama, lembaga yang mengeluarkan produk, setoran, mekanisme pencairan, manfaat dan risiko, serta rekomendasi jangka waktu. Dalam hal fungsi utama, Asuransi Pendidikan bertujuan untuk melindungi dana pendidikan, sedangkan Tabungan Pendidikan bertujuan untuk menyimpan dana pendidikan.
BACA JUGA:Inovasi dalam Dunia Gaming: Realitas Virtual dan Augmented Reality Mengubah Cara Kita Bermain
Selain itu, perbedaan terlihat dari lembaga yang mengeluarkan produk tersebut. Tabungan Pendidikan adalah produk perbankan sedangakan asuransi Pendidikan merupakan produk dari Perusahaan asuransi.
Mekanisme setoran dan pencairan dana juga berbeda. Setoran untuk Asuransi Pendidikan terdiri dari premi asuransi, dana investasi, atau sesuai dengan nilai premi polis yang ditentukan. Sementara itu, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi yang dipilih.
Sementara itu, Tabungan Pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan penabung, dan pencairan dana dapat disesuaikan dengan jangka waktu yang telah dipilih oleh nasabah saat membuka tabungan.
Asuransi Pendidikan memiliki manfaat dalam mencegah anak putus sekolah jika orang tua tidak dapat lagi mencari nafkah, seperti dalam kasus kematian atau cacat total.