PALEMBANG, PALTV.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) baru-baru ini mengumumkan perubahan yang sangat penting dalam ketentuan penutupan otomatis rekening nasabah.
Perubahan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 November mendatang.
Perubahan utama yang akan diterapkan oleh BCA adalah mengenai jangka waktu penutupan otomatis rekening nasabah yang tidak aktif dengan saldo nol Rupiah.
Hingga tanggal 31 Oktober 2023, ketentuan yang berlaku adalah rekening akan ditutup otomatis jika rekening tersebut tidak aktif selama 18 bulan berturut-turut dan memiliki saldo nol Rupiah, serta tidak ada catatan transaksi apapun.
BACA JUGA:Tim Sukses Melaju ke Babak Playoffs Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID S12)
Namun, mulai awal November, yakni tanggal 1 November, peraturan ini akan mengalami perubahan yang signifikan.
Rekening nasabah yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut dengan saldo Rp 0 dan tidak ada transaksi akan otomatis ditutup.
Ketentuan perubahan ini akan berlaku untuk berbagai jenis rekening BCA, termasuk Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.
Oleh karena itu, penting bagi para nasabah BCA untuk memahami implikasi dari perubahan ini terhadap rekening mereka, terutama jika mereka memiliki rekening dengan saldo rendah atau sering tidak aktif.
BACA JUGA:Dampak Hukum dan Etika Terkait Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online yang Nunggak 2 Hari
Untuk menghindari penutupan otomatis yang mungkin tidak diinginkan, nasabah diharapkan untuk melakukan transaksi dan menjaga saldo mereka sesuai dengan minimum yang ditentukan oleh BCA.
Dengan melakukan transaksi dan menjaga saldo yang memadai, nasabah dapat menjaga agar rekening mereka tetap aktif dan terhindar dari penutupan otomatis.
Adapun konsekuensi dari penutupan otomatis rekening adalah rekening tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh pemiliknya.
Ini berarti nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan apa pun menggunakan rekening tersebut.
BACA JUGA:Mari Simak Spesifikasi Motor Rp 140 Juta yang Dikasih Presiden Jokowi ke Putranya Kaesang Pangareb