Peluang Emas! Kemenkumham 2023 Buka 1.000 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Yuk Cek Syaratnya

Jumat 22-09-2023,10:28 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

   - Maksimal 35 tahun 

   - Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau setara.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS.

5. Tidak memiliki status sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.

BACA JUGA:Miris! Gitar Puluhan Juta Rupiah Milik Musisi Fanny Soegi Rusak di Bagasi Pesawat, Ini Tanggapan Maskapai

8. Memiliki kualifikasi pendidikan.

9. Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani yang memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan.

11. Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

12. Tidak memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota tubuh, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Khusus untuk wanita, hanya tindik pada daun telinga yang diperbolehkan.

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau setara harus memiliki domisili yang sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Jika pelamar berasal dari provinsi yang tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di wilayah provinsi lain, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menjelaskan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah.(*)

Kategori :