PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), berhasil melakukan penyitaan harta milik tersangka korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2023, Hendri Zainuddin, pada hari Rabu, 20 September 2023.
Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat R, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penyitaan harta dari tersangka Hendri Zainuddin berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000.
Uang tersebut, lanjut Rahmat, dititipkan tersangka Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Pidsus Dr Noerdin SH MH.
Dari penyitaan tersebut, Rahmat mengatakan sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan Nomor SPRINT 02 tertanggal 8 Maret tahun 2023.
"Adapun barang bukti yang disita berjumlah Rp500.000.000 yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000 sebanyak 4.990 lembar, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 20 lembar," ungkap Asintel Kejati Sumsel Nuzul Rahmat R.
Selanjutnya, terhadap uang tersebut disimpan dalam rekening khusus penitipan tanpa bunga oleh Pidsus Kejati Sumsel ke salah satu bank milik negara.
Masih dikatakan Asintel Kejati Sumsel Nuzul Rahmat R, uang Rp500.000.000 tersebut juga dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.
"Tentunya, hal tersebut tentu menjadi bahan pertimbangan dan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka HZ," kata Nuzul Rahmat R.
Kuasa Hukum tersangka Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengatakan bahwa penyerahan sejumlah uang ke Penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya, Rabu (20/9/2023).-Luthfi-PALTV
Terpisah, salah satu kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci SH MH usai ditemui dari penyerahan mengatakan, penyerahan sejumlah uang ke Penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya.
Tito mengungkapkan, itikad baik itu yakni berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000 serta dua buah sertifikat tanah dan bangunan untuk dilakukan pemblokiran oleh pihak Kejati Sumsel.
Menurut Tito, meskipun barang yang dititipkan kepada Kejati Sumsel adalah milik pribadi kliennya, namun bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada tersangka Hendri Zainuddin.
"Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami," kata Tito.