Hacking Etika: Batasan dan Etika Bagi Peretas Berizin Yang Tetap Menjadi Topik Yang Sangat Kontroversial.

Jumat 15-09-2023,15:35 WIB
Reporter : wayan
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Di era digital yang semakin canggih ini, pertanyaan etika seputar keamanan informasi dan praktik hacking telah menjadi pusat perdebatan yang semakin memanas.

Dunia keamanan informasi berubah dengan cepat, dan praktik "hacking etika" atau "ethical hacking" merupakan bagian integral dari upaya untuk melindungi data dan sistem dari ancaman siber yang terus berkembang.

Namun, perdebatan seputar batasan dan etika dalam hacking etika tetap menjadi topik yang sangat kontroversial.

Definisi Hacking EtikaNon 

BACA JUGA:Kemarau Picu Kekeringan dan Karhutlah, Polres OKU Selatan Lakukan Sholat Istighosah

Hacking etika adalah praktik meretas sistem atau jaringan dengan izin dan niat baik untuk mengidentifikasi kerentanan keamanan.

Para praktisi etika hacker, yang juga dikenal sebagai "white hat hackers," memanfaatkan pengetahuan mereka dalam dunia siber untuk membantu organisasi meningkatkan keamanan mereka.

Tujuan utama mereka adalah mengidentifikasi dan memperbaiki celah-celah keamanan yang mungkin dapat dieksploitasi oleh penjahat siber, dengan harapan bahwa tindakan ini akan mengurangi risiko serangan.

Perdebatan Etika Terkait Hacking Etika

BACA JUGA:10 Film ini Populer Dengan Cinematografi Terbaik Yang Wajib Kalian Tonton Minimal Sekali Seumur Hidup

Meskipun tujuan hacking etika bersifat positif, praktik ini tidak terlepas dari perdebatan yang mendalam:  Izin dan Moralitas.

Beberapa orang masih merasa meretas sistem, bahkan dengan izin, tetap tidak etis. Pertanyaan moralitas muncul tentang apakah tindakan ini dapat dibenarkan, bahkan jika dilakukan untuk kepentingan keamanan.

Keterlibatan Pemerintah: Beberapa negara memiliki tim etika hacker untuk melindungi kepentingan nasional.

Namun, penggunaan praktik hacking etika oleh pemerintah memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana itu dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan etika. 

BACA JUGA:Pengamat Hukum: Polda Sumsel Harus Gerak Cepat Jemput Bola Kasus FEC

Kategori :