Akhirnya, Gubernur Sumsel Herman Deru Bocorkan 7 Nama Terpilih PJ Walikota dan Bupati di Sumsel

Kamis 14-09-2023,14:29 WIB
Reporter : Irawan
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah mengumumkan tujuh nama Pejabat Sementara (PJ) Walikota dan Bupati di Sumatera Selatan yang akan diresmikan pada tanggal 18 September 2023 di Griya Agung Palembang.

"Dengan senang hati saya akan mengumumkan nama-nama yang telah dipilih untuk menjabat sebagai PJ di wilayah Sumatera Selatan. Untuk PJ Walikota Palembang, kita memiliki Ratu Dewa.

Di Pagaralam, Lusapta Yudha Kurnia akan menjabat. Sementara di Empat Lawang, Pauzan Khoiri akan mengambil peran.

H. Elman akan menjadi Walikota Prabumulih, sedangkan PJ Bupati Muara Enim akan dipegang oleh Ahmad Rizali dan Trisko Defriyansa.

BACA JUGA:Sertijab Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang

Walikota Lubuklinggau akan dijabat oleh Hani Syopiar, sementara PJ Bupati Banyuasin akan dipegang oleh Hani Syopiar," kata Herman Deru saat ditemui di Stadion JSC Palembang pada tanggal 14 Juli 2023.

Nama-nama ini akan diresmikan oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 18 September 2023 di Griya Agung Palembang pada sore hari.

"Rencananya, pelantikan akan berlangsung secara serempak pada sore hari tanggal 18 September 2023 di Griya Agung Palembang," tambahnya.

Peran dan tanggung jawab seorang Pejabat Penyelenggara Pemerintahan (Pj) Walikota dan Bupati berbeda tergantung pada konteks dan situasi tertentu.

Biasanya, Pj Walikota dan Bupati ditunjuk dalam situasi-situasi khusus ketika Walikota atau Bupati yang sah tidak dapat menjalankan tugasnya.

Tugas utama Pj Walikota dan Bupati adalah untuk menjalankan pemerintahan daerah sementara hingga situasi yang membutuhkan penunjukan mereka diselesaikan. Berikut adalah beberapa tugas umum yang biasanya mereka emban:

BACA JUGA:Kadis Pariwisata Sumsel Dr AS Mentor Senior Investasi Bodong FEC Memberikan Pengakuan Sebagai Korban

1. Menjalankan Pemerintahan

Pj Walikota dan Bupati bertanggung jawab menjalankan pemerintahan daerah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka harus memastikan kontinuitas pelayanan publik dan fungsi-fungsi pemerintah selama masa penugasan mereka.

2. Pengambilan Keputusan

Kategori :