Sementara itu, untuk KUR kecil, akad pertama akan menerima subsidi sebesar 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen.
Aturan-aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 September 2023, menggantikan kebijakan sebelumnya mengenai subsidi bunga/margin KUR, seperti yang tercantum dalam KMK No. 91 Th 2022, KMK No. 96 Th 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.
Ketentuan mengenai subsidi bunga/margin KUR ini berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.*