Dalam dakwaannya, diketahui terdakwa Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Sedangkan Bahdozen selaku Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2020.
Ketiganya didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Bawaslu OKU Selatan sebesar Rp3.330.518.411.*