Bagi yang sudah ternoda dengan hutang Pinjol ini ke depan akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.
Nama orangyang bermasalah dengan pinjol akan masuk dalam daftar hitam SLIK. Biasanya nama yang sudah masuk daftar hitam, dapat pulih kembali antara 24 sampai 60 bulan.
3. Data diri yang tersebar. Inilah yang menakutkan, dimana generasi yang sudah terlanjur memberikan data pribadi kepada Pinjol Ilegal ini akan mengalami teror dan ancaman dari yang meminjamkan uang.
BACA JUGA:Meski Diguyur Hujan Pagi Hari, Kabut Asap Masih Kepung Kota Palembang
Jika sudah merasa data tersebar, segera laporkan ke OJK. Dengan demikian paling tidak, OJK akan segera melacak Pinjol dan mengambil tindakan tegas.
4. Keinginan mencicil rumah atau lainnya, akan punah dengan sendirinya karena hasil cek SLIK menyatakan Anda sudah terlibat hutang tak bayar ke pinjol. Sekalipun Pinjolnya ilegal.
Mengingat banyaknya sanksi dan akibat fatal dari pinjol baik legal maupun ilegal, sebaiknya pertimbangkan kembali, apakah kamu memang mendesak butuh uang atau bisa ditahan dan mengumpulkan dulu dengan usaha sendiri, sehingga jeratan Pinjol dapat dihindari.*