2. Denda Bunga Yang Menumpuk. Kalau sudah terlalu menumpuk hutang dan bunga solusi yang dapat dilakukan adalah meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor.
3. Debt Collector Yang Meresahkan. Khusus debt collector ini sudah di atur oleh Asosiasi Fintech Pendaaan Bersama Indonesia (AFPI).
OJK sendiri sudah merilis aplikasi Pinjol legal yang bisa dijadikan pilihan untuk gen Z meminjam dana.
-Danamas –https//P2.danamas.co.id
-Amartha-http//amartha.com
-DOMPET Kilat-https//WWW.dompetkilat.co.id
TOKO MODAL- https//WWW.tokomodal.co.id
Boost – https/Myboost.co.id
BACA JUGA:Silahkan Cek Apakah Kamu Korban Pinjol Ilegal : OJK Sudah Merilis 400 Lebih Platform Pinjol Ilegal.
Gradana gradana.co.id
Masih banyak lagi Pinjol resmi yang keberadaan dan kepemilikannya sudah diakui OJK. Data ini bisa dicek di website OJK. Misalnya di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak 157 atau email konsumen @ojk.go.id.
Masalahnya sekarang, tidak sedikit kalangan muda ini terlilit Pinjol Ilegal. Kalau sudah kejadian, maka generasi muda akan banyak menemui kesulitan.
1. Gen Z yang sudah terlilit hutang Pinjol, akan gali lobang tutup lobang. Karena bunga pinjol akan terus berkembang dan sama saja dengan rentenir.
BACA JUGA:Ini Cerita Singkat Cek Maria dan Waya Waya Yang Akhirnya Sukses Menabung Emas Digital
2. Gen Z akan kesulitan menentukan masa depan cerah. Karena bagi yang sudah terlilit Pinjol akan terdata dan mengalami yang namanya Blacklist dari BI atau BI Checking.