“Total simpanan sama dengan jumlah kerugian negara. Uangnya sudah dikirim sekitar seminggu yang lalu,” jelasnya.
Anjasra mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka didakwa Primair dengan:
Pasal 2 Ayat (1) OJ Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU HI Nomor 31 Tahun 1999 tentang penghapusan. tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.(*)